Sergap-news.site.
Pemerintah Desa Sukowono di bawah kepemimpinan ibu Horifah pada hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, menggelar kegiatan pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember dan berlangsung di Balai Desa Sukowono.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, perwakilan BPN Jember, perangkat desa, serta masyarakat penerima manfaat program PTSL. Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukowono Horifah menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL di Desa Sukowono.“

Alhamdulillah, hari ini masyarakat Sukowono bisa menerima sertifikat tanah secara resmi. Program PTSL ini sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” ujar Horifah

Beliau juga menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan baik, serta menghindari praktik jual beli yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.Perwakilan dari BPN Jember dalam sambutannya menjelaskan bahwa program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Dengan adanya sertifikat, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan usaha maupun jaminan hukum atas lahan yang dimiliki.

Warga penerima sertifikat pun menyambut kegiatan ini dengan antusias. Salah satu warga, mengaku sangat bersyukur karena setelah bertahun-tahun menunggu, kini tanah miliknya sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN.
Kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Desa Jember berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak BPN dan instansi terkait agar seluruh bidang tanah di wilayah Desa Sukowono dapat terdaftar secara lengkap dan legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Idham


