banner 728x250
Berita  

Mantan Suami Dipolisikan, Akibat Memberikan Keterangan Palsu Saat Urus Perceraian

banner 120x600
banner 468x60

JEMBER, Sergap.news – Disuasana yang cukup cerah, di Polres Jember hadir seorang perempuan, Fitrianingsih (28) warga Desa Gambirono Bangsalsari Jember, Rabu (24/12/2025) dengan didampingi kuasa hukumnya Anwar Nuris SH., mendatangi SPKT Mapolres Jember.

“Kuasa Hukum Fitrianingsih, Nuris kepada pihak media menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Jember, untuk melaporkan MES warga Desa Paleran Umbulsari Jember yang juga mantan suaminya.”

banner 325x300

“Menurut Nuris, MES yang juga mantan suami kliennya, telah memberikan keterangan palsu saat proses perceraian yang digelar di PN Jember, dimana selain kliennya tidak tahu adanya talak perceraian, alamat kliennya juga dipalsukan.”

“Kami melaporkan MES mantan suami klien kami, karena telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, saat proses talak cerai di Pengadilan Agama, selain MES, kuasa hukum dan juga saksi pada proses tersebut, juga turut serta sebagai terlapor,” ujar Nuris.

“Nuris menduga, keterangan palsu yang diberikan oleh terlapor, untuk menghindari sengketa atau gugatan dari kliennya, terutama terkait harta bersama maupun piutang bersama. “Jelas perbuatan terlapor, sangat merugikan klien kami,” paparnya.

“Nuris juga menceritakan, jika kliennya menerima surat talak cerai pada bulan November 2025 lalu, saat MES mengajukan talak cerai, kliennya tidak tahu, dan tahu-tahu muncul surat talak dengan alamat yang berbeda.”

“Perbuatan terlapor ini bisa dijerat dengan pasal 242, karena memberikan keterangan palsu, ini termasuk perbuatan pidana,” pungkasnya. ( Yono )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *