
JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan kekecewaan sekaligus memberikan catatan kritis terhadap target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tercantum dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang, tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam surat yang sama, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
GNTP menilai komitmen tertulis tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons terhadap tuntutan masyarakat. Namun, GNTP mempertanyakan mengapa penyelesaian RUU yang telah lama menjadi perhatian publik masih diberikan rentang waktu hingga akhir 2026.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM., CLOP (Didik Castielo), mengatakan bahwa komitmen pimpinan DPR merupakan langkah yang perlu dihargai, tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar target waktu. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan proses pembahasan berjalan efektif.
“Kami menghargai adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR. Tetapi pertanyaannya, mengapa masyarakat harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan kepastian terhadap RUU yang sudah lama menjadi tuntutan publik?” ujar Didik.
Menurut GNTP, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Regulasi mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam melakukan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme hukum yang harus dijalankan.
GNTP memahami bahwa pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara serampangan. RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan hukum yang kompleks dan memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara. Karena itu, pembahasan tetap harus dilakukan secara hati-hati, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Namun, menurut GNTP, kehati-hatian dalam pembahasan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperlambat proses tanpa kepastian.
GNTP PERTANYAKAN KESERIUSAN SETELAH MUNCUL TEKANAN PUBLIK
GNTP juga mempertanyakan momentum munculnya komitmen tersebut, terutama setelah berbagai aspirasi dan aksi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset semakin kuat.
“Ini yang menurut kami agak aneh. Aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama disuarakan rakyat. Tetapi ketika masyarakat melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan secara terbuka, kemudian muncul komitmen untuk menyelesaikannya. Lalu selama ini apa yang menjadi kendalanya?” ujar Didik.
GNTP menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap lembaga negara, bukan bentuk upaya untuk melemahkan DPR RI.
Menurut GNTP, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat diterjemahkan ke dalam proses legislasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
GNTP berharap kritik tersebut dapat ditempatkan sebagai masukan konstruktif agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami perlambatan.
BATAS 15 DESEMBER HARUS MENJADI TARGET MAKSIMAL
GNTP meminta DPR RI bersama pemerintah tidak menjadikan tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas untuk menunggu, melainkan sebagai batas maksimal penyelesaian.
GNTP berpandangan bahwa apabila seluruh tahapan pembahasan dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas substansi, maka percepatan harus menjadi pilihan.
“Batas waktu tersebut harus dipandang sebagai target maksimal, bukan alasan untuk menunda. Kalau prosesnya bisa dipercepat, mengapa harus menunggu sampai batas akhir?” tegas Didik.
GNTP juga menekankan bahwa percepatan bukan berarti mengabaikan kualitas RUU.
Sebaliknya, pembahasan harus tetap mempertimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, mekanisme perampasan yang adil, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dengan demikian, GNTP menginginkan adanya keseimbangan antara kecepatan pembentukan regulasi dan kualitas serta kepastian hukum.
PROSES PEMBAHASAN HARUS TERBUKA
Selain meminta percepatan, GNTP mendorong agar seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan.
Publik, menurut GNTP, berhak mengetahui tahapan pembahasan, agenda rapat, perkembangan substansi, persoalan yang masih menjadi perdebatan, serta kendala yang dihadapi dalam proses legislasi.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan dan mengetahui apakah komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR benar-benar diterjemahkan ke dalam langkah konkret.
“Jangan sampai masyarakat kembali mendengar janji, kemudian setelah situasi mereda pembahasannya kembali berjalan lambat. Rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan hanya pernyataan politik,” kata Didik.
GNTP menilai transparansi juga dapat membantu mengurangi kecurigaan publik dan membangun kepercayaan terhadap proses pembentukan undang-undang.
“JANGAN MENUNGGU DEMO BARU BEKERJA”
GNTP menyoroti pentingnya respons cepat pemerintah dan DPR terhadap aspirasi masyarakat.
Ketua Umum GNTP menilai negara semestinya mampu menangkap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat melalui mekanisme demokrasi dan kelembagaan, sehingga penyelesaian masalah tidak harus menunggu munculnya tekanan massa.
“Jangan sampai pola yang terjadi adalah rakyat menyampaikan aspirasi, tidak segera ditindaklanjuti, kemudian rakyat turun melakukan demonstrasi, baru kemudian muncul komitmen. Negara tidak boleh menunggu tekanan massa terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat,” tegas Didik.
GNTP tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Justru, menurut GNTP, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi.
Namun, GNTP berharap aspirasi masyarakat dapat ditangkap dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sebelum berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
GNTP DORONG RUU TIDAK HANYA CEPAT, TETAPI JUGA BERKUALITAS
GNTP menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan RUU Perampasan Aset disahkan hanya demi memenuhi target politik.
Menurut GNTP, undang-undang yang dihasilkan harus benar-benar dapat digunakan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Di sisi lain, regulasi tersebut harus tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Setiap kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta prosedur yang menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Karena itu, GNTP mendorong agar pemerintah dan DPR melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi maupun kepentingan terhadap isu tersebut.
KOMITMEN HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA
GNTP berharap Surat Komitmen tertanggal 27 Agustus 2026 benar-benar menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik.
Menurut GNTP, komitmen politik akan memiliki arti apabila diikuti dengan jadwal kerja yang jelas, pembahasan yang terbuka, serta capaian yang dapat dipantau masyarakat.
GNTP juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pembentukan RUU tersebut dan mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi proses legislasi hingga RUU benar-benar diselesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal komitmen ini. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama DPR atau pemerintah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana,” pungkas Didik.
GNTP menegaskan bahwa pengawasan terhadap DPR RI dan pemerintah akan terus dilakukan secara kritis, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik.
Bagi GNTP, keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal kapan undang-undang tersebut disahkan, tetapi juga mengenai seberapa kuat substansinya, seberapa transparan proses pembahasannya, dan seberapa efektif pelaksanaannya dalam memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
Integrity Watch — Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju
(RED)HUMAS)