Antrean BBM Mengular hingga Jalan Raya, GNTP Soroti Keselamatan Pengendara dan Dugaan Pembelian Berulang


SITUBONDO, 9 September 2026 – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Situbondo dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan raya. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).


Selain menyulitkan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari, antrean panjang yang meluber ke jalan raya dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.


Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM, C,LOP (Didik Castelo), meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo meningkatkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU yang mengalami antrean panjang.


“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Kami meminta Polantas Situbondo hadir lebih aktif melakukan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah,” tegas Didik.


GNTP Soroti Imbauan Bupati Situbondo
Di sisi lain, GNTP turut menyoroti pernyataan Bupati Situbondo yang beredar melalui media sosial TikTok. Dalam pernyataan tersebut, masyarakat yang mengambil BBM menggunakan jerigen atau tong plastik maupun kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang diimbau untuk memberikan kesempatan kepada konsumen umum mendapatkan BBM terlebih dahulu.


Menurut GNTP, pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama apabila di lapangan memang terdapat pola pembelian BBM dalam jumlah tertentu secara berulang.
GNTP menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap individu maupun kelompok tertentu. Namun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.


“Kami justru mempertanyakan, apabila fenomena pengambilan BBM menggunakan jerigen atau kendaraan tertentu memang diketahui dan bahkan menjadi perhatian pemerintah daerah, mengapa persoalan tersebut tidak segera dilakukan penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh? Ini yang perlu dijawab secara transparan,” ujar Didik.


Minta Dugaan Pembelian Tidak Wajar Diverifikasi
GNTP meminta aparat terkait, termasuk BPH Migas, kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya meningkatkan pengawasan terhadap pola pembelian BBM yang dinilai tidak wajar.


Pengawasan tersebut, menurut GNTP, dapat mencakup pembelian berulang menggunakan kendaraan tertentu, penggunaan jerigen atau tong plastik, maupun pola pembelian dalam jumlah yang berpotensi mengurangi akses konsumen umum.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, GNTP meminta agar aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


GNTP juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan niaga dan penyalahgunaan BBM, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus tetap didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.


Pengawasan SPBU Dinilai Perlu Dilakukan Secara Terpadu
GNTP menilai persoalan antrean BBM tidak cukup ditangani secara situasional. Dibutuhkan pengawasan terpadu agar masyarakat umum tetap memperoleh akses BBM secara adil.


Beberapa hal yang menjadi perhatian GNTP antara lain memastikan tidak terjadi pembelian secara berlebihan, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan jerigen atau tong plastik yang tidak sesuai ketentuan, serta mengawasi kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar.


Di sisi lain, GNTP meminta pengelola SPBU tetap menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Sementara antrean yang telah memasuki badan jalan diharapkan mendapatkan pengamanan dan pengaturan dari petugas lalu lintas.


“Jangan sampai masyarakat yang hanya membutuhkan beberapa liter BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga harus mengantre berjam-jam, sementara ada pihak tertentu yang diduga melakukan pembelian berulang menggunakan jerigen maupun kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa dan tindak sesuai hukum,” tegas Didik.


Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
GNTP juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai melakukan praktik pembelian BBM secara tidak wajar.


Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, informasi tersebut sebaiknya didokumentasikan secara proporsional dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan.


Menurut GNTP, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya tuduhan tanpa dasar sekaligus memberikan ruang kepada aparat untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.


GNTP: Fakta Harus Dibuka Secara Transparan
GNTP menegaskan bahwa sorotan terhadap kondisi antrean BBM di Situbondo bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pemerintah daerah, pengelola SPBU, maupun pihak tertentu.


Organisasi tersebut menyebut kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.


“ Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami meminta agar fakta dibuka, mekanisme distribusi diperjelas, masyarakat dilindungi, dan apabila ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.


GNTP berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengurai antrean, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat umum.


GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
GNTP – INTEGRITY WATCH
“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”

Exit mobile version