Jember, Sergap.news – Masyarakat Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, mengeluhkan pemasangan kabel dan tiang WiFi yang dinilai dilakukan secara sembarangan oleh warga setempat. Senin 5/1/2026
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan para pengendara roda dua maupun roda empat.
Selain itu. Sejumlah warga menyebut kabel WiFi tampak menggantung rendah dan semrawut di beberapa titik permukiman.
Tak cukup sampai disitu. Tak sedikit pula tiang jaringan internet diduga dipasang secara Ilegal tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun warga setempat.
Menurut pengakuan warga Inisial (RN). Selain mengganggu estetika lingkungan, warga menilai pemasangan tersebut mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Mereka khawatir kondisi ini dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara motor yang melintas di jalan sempit.
“Banyak kabel menjuntai ke rumah warga, jalan dan bisa saja tersangkut kendaraan. Selain itu, tiang-tiangnya juga berdiri di pinggir jalan tanpa izin warga, silahkan cek sendiri mas, di selatan itu ada tiga tiang jadi satu berdempetan, saat dikonfirmasi dikediamannya bersama keluarga dan tetangganya sekitar,” ujar Inisial (RN), Rabu (19/11/2025).
Masyarakat berharap perusahaan penyedia layanan internet bertanggung jawab dan menata kembali instalasi jaringan mereka. Warga meminta agar pihak perusahaan swasta mengatur pemasangan kabel dan tiang WiFi dengan lebih rapi dan aman.
Disisi lain, Kepala Desa (Kades) Budi Kaliwining Lor mengatakan izin resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan sebelum melakukan pemasangan tidak ada.
“Sebelumnya ada yang telpon terkait perihal itu namun secara lisan, bukan secara tertulis, terkait tiang bukan milik desa, Sebab sampai hari ini belum ada warga yang laporan, jadi monggo kita turun bareng ke lokasi yang dimaksud.”pungkasnya. Kamis (20/11/2025).
Data yang dihimpun media. Pemasangan kabel tiang internet tampak jelas disepanjang jalan tersebut diduga dilakukan secara Ilegal oleh oknum usaha jaringan kabel wifi berinisial ( E ).


















