Viral di media sosial, rekaman seorang warga yang mengeluhkan tarif parkir motor sebesar Rp10.000 di jalan jawa depan Bank Jatim Kota Madiun pada malam tahun baru 2026, langsung mendapat respon cepat dari Wali Kota Madiun, Bapak Maidi.
Wali Kota Madiun Bapak Maidi dengan tegas menyatakan kegeramannya terhadap praktik pungutan liar tersebut. Menurutnya, tarif parkir Rp10.000 untuk sepeda motor adalah keterlaluan dan merugikan masyarakat Madiun maupun luar kota yang ingin wisata di Kota Madiun, sekaligus mencoreng nama baik Kota Madiun sebagai kota tujuan wisata.
Beliau menegaskan bahwa parkir di tepi jalan umum di Kota Madiun sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (PERDA). Untuk sepeda motor, tarif resmi parkir adalah Rp2.000 dan untuk mobil 3.000, Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan tersebut, dalam kondisi apa pun, termasuk saat Hari Biasa , malam minggu maupun malam pergantian tahun atau momen keramaian lainnya. Ujar Wali Kota Madiun
Wali Kota Maidi juga mengapresiasi warga yang berani merekam dan melaporkan kejadian tersebut melalui pesan langsung media sosialnya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan hal serupa demi menjaga ketertiban dan citra Kota Madiun.
“Bayar sesuai aturan. Jika tidak sesuai, rekam dan laporkan,” tegasnya.
Wali Kota Madiun Maidi Menugaskan DISHUB maupun Pemerintah Kota Madiun untuk menindak lanjuti dan berkomitmen tegas oknum parkir liar yang merugikan masyarakat.
penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan, sekaligus menjaga nama baik Kota Madiun agar tetap ramah, tertib, dan mendunia.
Sabtu 3/1/2026 Dinas Perbuhungan Kota Bergerak Cepat Mengamankan Oknum Parkir Yang Bernama Nofal Prabowo Sebagai Jukir / juru parkir Dan Hendro Sebagai Koordinator Parkir untuk Di minta keterangan dan membuat permintaan maaf kepada masyarakat yang sudah Meminta Parkir Sebesar 10.000 serta merugikan banyak orang dan tidak akan mengulangi lagi. ujar Eko Setiawan Kabid Dishub Kota Madiun


















