banner 728x250
Berita  

Terima Keluhan Warga Komisi B dan C Sidak Perumahan, Soal Aliran Irigasi

banner 120x600
banner 468x60

Jember, Sergap-news – Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke komplek Perumahan Rengganis 2 di Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.

Menyusul laporan warga dan kelompok tani wilayah setempat, mengenai dugaan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian di wilayah tersebut.

banner 325x300

Diketahui dari sidak tersebut melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto (Fraksi PDI Perjuangan) dan anggota Wahyu Prayudi Nugroho (Fraksi PDI Perjuangan).

Hadir pula dari Komisi C, Ketua Ardi Pujo Prabowo (Fraksi Gerindra), Sekretaris David Handoko Seto (Fraksi NasDem), serta anggota Edi Cahyo Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), Hanan Kukuh Ratmono (Fraksi Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Fraksi PPP), Agung Budiman (Fraksi Golkar Amanah), dan Anggun Tri Utami (Fraksi PKB).

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyampaikan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan.

“Kami Komisi C akan segera melakukan langkah tindak lanjut berkoordinasi dengan semua leading sector dan stakeholder, termasuk OPD pengampu perizinan dan para pengembang perumahan,” ujar David saat dikonfirmasi disela kegiatan sidak, Jumat (14/11/2025).

Legislator NasDem ini menekankan bahwa saluran irigasi tidak boleh diabaikan. “Di sekitar areal perumahan masih ada baku sawah yang harus dialiri air. Jangan sampai saluran ini kemudian ditutup. Ini kan pelanggaran,” ujarnya.

David menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengecek ulang seluruh dokumen perizinan pengembang.

“Kalau belum ada izin, kita minta dicabut atau diminta untuk memperbaiki. Karena kalau sudah terjadi, ini harus diperbaiki. Tapi kalau belum, kita minta dicabut,” tegasnya. David juga menyebut perlunya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas temuan sidak.

Dari sisi teknis, Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, menegaskan bahwa aliran irigasi yang dipersoalkan tersebut berasal dari saluran tersier BK 11 dan 12 memang terganggu.

“Ada saluran tersier yang eksistingnya berubah, sehingga sekitar 2 sampai 3 hektare sawah terdampak dan kesulitan dialiri air,” jelas Agus saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas PU BMSDA Kabupaten dan Provinsi untuk penanganan lebih lanjut. Kajian awal memperkirakan panjang saluran irigasi yang terdampak mencapai sekitar 300 meter.

Keluhan juga disampaikan oleh kelompok tani. Pengurus Kelompok Tani Jambuan Jaya, Marzuki Aman, mengatakan bahwa penutupan saluran telah berlangsung sekitar lima sampai enam tahun ini.

“Petani itu kalau sudah mau garap sawah harus pakai mesin dari sungai. Intinya, petani mintanya air itu sampai ke sawah, saluran itu dilancarkan lagi,” ungkap Marzuki. Ia menyebut biaya penyedotan air bisa mencapai Rp 1,5 juta per hektare setiap musim tanam.

Hal senada disampaikan petani lain, Hidayat, yang menyebut kini hanya sekitar 2,5 hektare sawah yang dapat digarap dari total sebelumnya 5 hektare.

Sementara itu, pengelola komplek perumahan Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Terkait regulasi dan aturan dari perumahan sudah sesuai. Tentunya kami tidak akan berani melakukan pembangunan jika tidak adanya izin,” ujar Selfi.

Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila pihak DPRD datang kembali ke kantor perusahaan.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, S.H., M.H., mempertanyakan legalitas sidak DPRD tersebut.

“Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya datang membawa surat tugas. Sampai terakhir, Direktur menyatakan ke kami, tidak ada surat tugas pun. Ini menjadi hal yang sewenang-wenang,” ujar pria yang akrab disapa Awan itu.

Ia menegaskan, sidak tanpa surat tugas berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 154 huruf c DPRD punya fungsi pengawasan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) Pelaksanaan fungsi DPRD harus mengikuti Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD.

Awan juga mempertanyakan keterlibatan Komisi B dalam sidak tersebut.

“Perlu saya garis bawahi, terkait adanya ketua dan perwakilan anggota Komisi B yang ikut sidak. Ngapain? Apa tugasnya Komisi B itu? Apakah yang membidangi?” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan irigasi berada di luar peta kawasan perumahan dan seharusnya ditangani oleh dinas teknis terkait. Lebih lanjut nantinya akan dibahas lewat RDP.

“Oke gak apa-apa. Terkait RDP, yang terpenting ada surat resmi dari undangan resmi,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *