Sergap -News.site.
Insiden mematikan ini bermula pada pukul 03.30 WIB dan melibatkan rentetan kejadian di dua lokasi yang berdekatan.Saat berada di jalan Taman Apsari, tersangka ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander (L-1049-OO) kehilangan kendali saat berbelok ke kiri.Mobil tersebut menabrak taksi listrik VinFast (L-1611-UG) yang dikemudikan FDK (22) di sisi kanan jalan.
Upaya Melarikan Diri: Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru tancap gas melarikan diri menuju arah Jalan Gubernur Suryo.Pelarian ugal-ugalan tersebut berujung maut.Tepat di kawasan Alun-Alun Surabaya, kendaraan tersangka menabrak keras korban berinisial RPK yang saat itu sedang sibuk memuat barang ke atas mobil pikapnya.Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait tersangka ENR setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Faktor utama kecelakaan ini murni akibat human error.
Pengemudi kehilangan konsentrasi penuh karena berada di bawah pengaruh minuman keras.Lebih mengejutkannya lagi, tersangka terbukti mengemudikan kendaraannya tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Benturan brutal di lokasi kedua membuat korban RPK mengalami luka yang sangat berat.
Petugas di lapangan segera mengevakuasi korban ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya.Namun nahas, takdir berkata lain, nyawa RPK tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat tengah mendapatkan penanganan medis intensif.Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk bermain-main dengan nyawa, dan mengemudi dalam kondisi mabuk adalah sebuah kejahatan.


