JEMBER, Sergap.news – Sidoarjo, Polsek Krembung sebelumnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai penikmat judi online (judol) pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengamanan dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung.
Keempat terduga tersebut masing-masing bernama Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg; Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot; Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; serta M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti yang kuat maupun riwayat aktivitas judi online pada perangkat yang digunakan oleh para terduga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun history yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krembung.
Dengan tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, pihak kepolisian kemudian memanggil kepala desa setempat serta pihak keluarga. Keempat terduga selanjutnya dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga tanpa dipungut biaya.
Langkah pemulangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti.
Polsek Krembung menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam setiap penanganan perkara, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















