JEMBER, Sergap.news – Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Jember, menerangkan ada 19 perusahaan yang telah memiliki izin mendirikan tiang kabel internet di ruang milik jalan ( Rumija )
“Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember menyampaikan, seluruh tiang kabel internet harus mengantongi izin dari dinas, sebelum tiang tersebut ditanam di lahan milik pemerintah.” Ucap Tita Fajar Ariyatiningsih pada 8 Desember 2025
“Lanjutnya, tiang jaringan internet itu harus mengantongi izin terlebih dahulu dari dinas kami, jadi mengajukan izin ke DPMPTSP dulu, lalau kami akan meneruskan ke dinas terkait untuk pertimbangan teknisnya. Kalau semua sudah memenuhi syarat baru kami terbitkan izinnya.” Jelasnya
“Dinas terkait yang dimaksud, apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan raya, itu ranahnya Dinas PU Bina Marga dan SDA serta Dishub, dan apabila tiang itu akan ditanam di tepi jalan perumahan warga itu ranahnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.”
Untuk diketahui, Rumija merupakan lahan milik Negara, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang nomer 38 tahun 2004 tentang jalan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 34 tahun 2006 tentang jalan.”
“Di desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, banyak berdiri tiang kabel internet. Bahkan kabel internet tersebut di gantungkan ke tiang Penerangan Jalan Umum ( PJU ) yang merupakan aset milik Pemkab Jember. Padahal Pemkab Jember tidak memiliki perusahaan daerah yang bergerak di bidang telekomunikasi.”
“Kepala Desa Kemuning Lor menyebutkan, ada penyelenggara jasa internet yang beroperasi di desanya. Bahkan memiliki tiang sendiri dan di tempat yang strategis terpasang CCTV. Dalam hal ini pihak desa merasa terbantu.”
“Awalnya pihak penyelenggara jasa internet pernah bercerita secara lisan kepada kami, kalau mau menyalurkan internet di desa dan masyarakat.Meskipun dalam pelaksanaannya sampai sekarang belum ada konfirmasi kepada desa.”Ujar Budi Hariyanto, Kamis 20 Nopember 2025
“Bagi kami wf di desa ini sangat membantu untuk masyarakat, meski disini sudah berdiri tower milik Telkomsel dan Indosat, akan tetapi di sebagian desa terutama di daerah pelosok jaringannya tidak terjangkau. Dengan adanya wf desa ini yang dikelola oleh pihak swasta sebagai penyelenggara sangat membantu sekali untuk masyarakat terutama yang di daerah pelosok.”
“Untuk desa sendiri tidak pernah meminta yang namanya iuran kepada pihak pengelola, akan tetapi kalau ada acara tertentu, pihak desa diperkenanka menggunakan jaringan wf tersebut. Itupun pihak pengelola sendiri yang bilang disuruh menggunakan wf, salah satunya waktu acara bunga desaku kemarin.” Ungkapnya


















