Nganjuk – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kembali marak terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Bisnis ilegal BBM bersubsidi ini dinilai sangat menggiurkan karena mampu menghasilkan keuntungan besar, meski pemerintah telah menerapkan sistem pengawasan ketat melalui penggunaan barcode scanner dan aplikasi resmi MyPertamina agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.

Namun di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, diduga terdapat praktik pengurasan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum berinisial Londo bersama sejumlah pihak lainnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah gudang penimbunan yang berada di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, untuk selanjutnya dipindahkan ke tangki pengangkut BBM non-subsidi dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur. BBM tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri serta kapal di sejumlah pelabuhan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencoba melakukan konfirmasi dan mendekati lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yang bersikap arogan dan diduga melakukan tindakan intimidatif agar lokasi tersebut tidak dapat diakses pihak luar.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan praktik premanisme yang seolah kebal hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Di tempat terpisah, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa di wilayah hukum Polres Nganjuk memang terdapat praktik mafia BBM bersubsidi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan menyebutkan satu nama yang diduga terlibat, yakni “Londo” (Nama panggilan yang akrab atau sapaan).
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Padahal, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian memberantas praktik mafia BBM di wilayah hukum masing-masing demi menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan guna menindaklanjuti dugaan praktik mafia BBM bersubsidi tersebut agar tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil.


















