SD Negeri Simpang Prambon Tampak Sepi Saat Jam Kerja, Konfirmasi Kepala Sekolah Belum DiperolehPRAMBON,

Kondisi aktivitas pelayanan di SD Negeri Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah sekolah tersebut terlihat sepi saat dilakukan pemantauan pada Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, kunjungan pertama dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB. Untuk memastikan kondisi di lapangan, awak media kembali mendatangi lokasi sekitar pukul 13.55 WIB.

Saat berada di lokasi, pintu gerbang sekolah terlihat dalam kondisi tertutup. Dari pengamatan langsung, tidak tampak guru maupun aktivitas pegawai di lingkungan sekolah pada saat kunjungan berlangsung.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas pelayanan dan keberadaan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan pada jam kerja.

Mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 065/6097/438.1.3.1/2022, ketentuan jam kerja bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang menerapkan enam hari kerja tercantum mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Dengan ketentuan tersebut, apabila SD Negeri Simpang menerapkan sistem enam hari kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka waktu sekitar pukul 13.55 WIB masih termasuk dalam rentang jam kerja.

Namun, kondisi sekolah yang tampak sepi secara visual belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh guru atau pegawai meninggalkan tugas. Masih terdapat kemungkinan adanya kegiatan kedinasan, rapat, tugas luar, pembelajaran di lokasi lain, ataupun alasan resmi lainnya.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah untuk memastikan penyebab kondisi tersebut.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Upaya untuk memperoleh klarifikasi dari kepala sekolah juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan tanggapan.

Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya pada saat kunjungan berlangsung, termasuk apakah terdapat kegiatan resmi yang menyebabkan tenaga pendidik dan pegawai tidak terlihat berada di lingkungan sekolah.

Selain itu, klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan presensi guru dan tenaga kependidikan pada hari tersebut.

Perlu Penjelasan Mengenai Presensi
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata karena lingkungan sekolah terlihat sepi. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah aktivitas dan kehadiran tenaga pendidik pada hari tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran yang menjadi rujukan juga mengatur mekanisme presensi pegawai, termasuk presensi masuk dan presensi keluar.

Atas dasar itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan penjelasan apabila diperlukan, termasuk mengenai mekanisme pemeriksaan presensi dan kondisi kehadiran tenaga pendidik SD Negeri Simpang pada 23 September 2026.

Sekolah negeri merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh sebab itu, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kehadiran tenaga pendidik, serta pelayanan kepada peserta didik menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat.

Temuan di lapangan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, antara lain apakah pada sekitar pukul 13.55 WIB terdapat kegiatan kedinasan yang menyebabkan sekolah tampak sepi, bagaimana kondisi presensi tenaga pendidik pada hari tersebut, serta apa alasan kepala sekolah belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Simpang belum memberikan klarifikasi kepada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan penjelasan secara resmi.

(RED) TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *