Penarikan Kabel di Tulangan Tuai Sorotan, Prosedur K3 dan Penggunaan Rumah Warga Dipertanyakan

Sidoarjo – Pelaksanaan pekerjaan penarikan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat sorotan.

Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan di sekitar bangunan warga, sementara penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi dinilai masih perlu mendapat perhatian.

Pantauan awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.37 WIB, terlihat beberapa pekerja tengah melakukan pemasangan atau penarikan kabel jaringan.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, seorang pekerja tampak berada di atas bangunan atau kanopi dengan menggunakan tangga, sedangkan pekerja lainnya berada di bawah.

Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur keselamatan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung. Pekerjaan pada posisi di atas bangunan memiliki risiko, sehingga penggunaan perlengkapan keselamatan serta penerapan metode kerja yang sesuai menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang hingga saat ini masih berstatus berlaku.

Penggunaan Bangunan Warga Perlu Klarifikasi
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan bagian rumah atau bangunan warga sebagai akses untuk menunjang pekerjaan penarikan kabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan pekerja menginjak atau menggunakan bagian bangunan warga tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik rumah.

Ketika awak media mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan, aktivitas pekerjaan disebut sempat dihentikan oleh para pekerja. Namun, setelah awak media meninggalkan lokasi, pekerjaan tersebut diduga kembali dilanjutkan.

Apabila hal tersebut benar terjadi, penggunaan properti warga dalam pelaksanaan pekerjaan semestinya dilakukan dengan komunikasi dan persetujuan yang jelas.

Hal ini penting untuk menghindari potensi kerusakan, kecelakaan, maupun ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.
Waspang Hanya Berikan Jawaban Singkat
Untuk mendapatkan penjelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dani yang disebut sebagai pengawas lapangan atau waspang.

Melalui pesan WhatsApp, Dani memberikan respons singkat.
“Terima kasih atas informasinya dan waktunya.”
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai standar K3 yang diterapkan, kelengkapan alat pelindung diri (APD), metode pekerjaan, maupun prosedur penggunaan bangunan warga sebagai akses pekerjaan.

Sementara itu, Andi Paramata, yang namanya tercantum sebagai PIC dalam dokumen SPMK yang diperlihatkan kepada awak media, disebut belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp.

Kelengkapan Perizinan Masih Menjadi Tanda Tanya
Di luar persoalan keselamatan dan penggunaan akses bangunan warga, kelengkapan administrasi serta perizinan pekerjaan juga masih membutuhkan klarifikasi.

Awak media belum dapat memastikan apakah kegiatan penarikan kabel tersebut telah dilengkapi seluruh izin dan persetujuan yang diperlukan, termasuk koordinasi dengan pemerintahan setempat.

Karena itu, keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan merupakan bagian yang harus diperhatikan. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga menjadi salah satu acuan dalam penerapan sistem keselamatan pada pekerjaan konstruksi.

Pemeriksaan Diperlukan Jika Ada Temuan
Apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang dan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur sejumlah sanksi administratif, di antaranya peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemeriksaan dapat mencakup metode kerja yang digunakan, kelengkapan APD, kompetensi tenaga kerja, sistem pengawasan keselamatan, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Publik Menunggu Kejelasan
Sejumlah hal masih menjadi pertanyaan, terutama mengenai penerapan K3 di lapangan, kelengkapan APD para pekerja, sistem pengawasan pekerjaan, serta kompetensi tenaga kerja yang melakukan aktivitas di atas bangunan.

Di sisi lain, penggunaan akses terhadap rumah atau bangunan warga juga perlu dipastikan apakah telah mendapatkan persetujuan dari pemilik.
Begitu pula dengan aspek administrasi dan perizinan, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat, yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Dani selaku pengawas lapangan, Andi Paramata selaku PIC, pemerintah desa/kelurahan setempat, serta instansi teknis terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan konfirmasi awal. Seluruh dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *