Mojokerto — Tidak ada tempat bagi penghina dan pemfitnah di dunia maya.
Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), menegaskan bahwa ia akan menggugat dan melaporkan akun Facebook “Satwa Pedia” serta pemiliknya, Deni Tri Anggoro, atas dugaan pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, dan penghinaan sistematis melalui media digital.
Menurut Teguh, tindakan akun tersebut bukan sekadar kesalahan atau lelucon online. Mengambil foto profil pribadi, menambahkan narasi hinaan, dan menyebarkan pesan WhatsApp tanpa izin adalah serangan terencana terhadap martabat pribadi dan organisasi advokat, yang jelas melanggar hukum pidana digital.
“Ini bukan kritik, ini hiburan murahan yang menyamar sebagai fitnah. Bermain-main dengan nama baik orang lain di media sosial? Jangan harap bisa lolos begitu saja. Hukum akan menagih setiap huruf hinaan yang Anda sebarkan!” tegas Teguh.
Dugaan Pelanggaran Hukum
-
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — pencemaran nama baik melalui media elektronik
-
Pasal 26 ayat (1) UU ITE — penyebaran data pribadi tanpa izin
-
Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — pemrosesan dan distribusi data pribadi tanpa persetujuan
“Jangan kira layar ponsel bisa menjadi perisai. Setiap unggahan memiliki harga, dan hukum akan menagihnya dengan keras,” tambahnya.
Langkah Hukum Tegas
PEMBASMI memastikan laporan resmi ke kepolisian akan segera diserahkan dengan bukti lengkap dan terverifikasi:
-
Tangkapan layar unggahan dan narasi hinaan
-
Rekaman percakapan WhatsApp yang dibocorkan tanpa izin
-
Bukti distribusi konten digital
“Ini bukan soal dendam atau emosi. Ini soal prinsip dan martabat. Siapa pun yang berpikir bisa menginjak-injak nama baik orang lain dan lolos dari hukum, mereka salah besar. Kami akan menagih semuanya,” tegas Teguh.
Pesan Keras untuk Pelaku
“Fitnah digital bukan hiburan. Menghina, memfitnah, dan menyebar data pribadi tanpa izin adalah tindakan kriminal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Hukum digital akan menjerat siapa pun yang berani merendahkan martabat orang lain,” tutup Teguh Puji Wahono.


















